PAPER ASURANSI
Pengertian Dasar Asuransi Umum
“Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih,
dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan
menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung
jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang
timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran
yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.
Definisi ini adalah definisi standard menurut Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian Bab 1 pasal 1.
Tujuan Asuransi
·
Memberikan jaminan perlindungan dari risiko kerugian
yang diderita satu pihak. Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara
khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang
memakan banyak tenaga, waktu dan biaya. Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan
mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar
sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti. Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena
bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam
uang. Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada
pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar -> khusus
untuk asuransi jiwa.
·
Menutup Loss of Earning Power seseorang atau
badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi (bekerja).
Prinsip Asuransi
Menurut KUH Dagang
yang merupakan prinsip dasar asuransi atau pertanggungan adalah sebagai
berikut:
Prinsip Kepentingan yang Dapat Diasuransi ( Insurable Interest)
1. Prinsip Kepentingan yang bisa diasuransikan atau dipertanggungkan ini terkandung dalam ketentuan Pasal 250 KUHD yang pada intinya menentukan bahwa agar suatu perjanjian dapat dilaksanakan, maka objek yang asuransikan haruslah merupakan suatu kepentingan yang dapat diasuransikan (insurable interest), yakni kepentingan yang dapat dinilai dengan uang. Dengan perkataan lain, menurut asas ini seseorang boleh mengasuransikan barang-barang apabila yang bersangkutan mempunyai kepentingan atas barang yang dipertanggungkan.
Prinsip Kepentingan yang Dapat Diasuransi ( Insurable Interest)
1. Prinsip Kepentingan yang bisa diasuransikan atau dipertanggungkan ini terkandung dalam ketentuan Pasal 250 KUHD yang pada intinya menentukan bahwa agar suatu perjanjian dapat dilaksanakan, maka objek yang asuransikan haruslah merupakan suatu kepentingan yang dapat diasuransikan (insurable interest), yakni kepentingan yang dapat dinilai dengan uang. Dengan perkataan lain, menurut asas ini seseorang boleh mengasuransikan barang-barang apabila yang bersangkutan mempunyai kepentingan atas barang yang dipertanggungkan.
2. Prinsip keterbukaaan (Utmost Good Faith)
Prinsip keterbukaan (utmost good faith) ini terkandung dalam ketentuan Pasal 251 KUHD yang pada intinya menyatakan bahwa penutupan asuransi baru sah apabila penutupannya didasari itikad baik.
3. Prinsip Indemnitas (Indemnity)
Prinsip Indemnitas terkandung dalam ketentuan Pasal 252 dan Pasal 253 KUHd. Menurut prinsip indemnitas bahwa yang menjadi dasar penggantian kerugian dari penanggung kepada tertanggung adalah sebesar kerugian yang sesungguhnya diderita oleh tertanggung adalah sebesar kerugian yang sesungguhnya diderita oleh tertanggung dalam arti tidak dibenarkan mencari keuntungan dari ganti rugi asuransi. Dengan kata lain, inti dari prinsip idemnitas adalah seimbang, yakni seimbang antara kerugian yang betul-betul diderita oleh tertanggung dengan jumlah ganti kerugiannya. Sehubungan dengan hal tersebut, prinsip ganti kerugian hanya berlaku bagi asuransi yang kepentingannya dapat dinilai dengan uang, yakitu asuransi kerugian.
Dalam KUHD diperkenankan terjadinya asuransi berganda, sepanjang asuransi dilakukan dalam itikad baik. Tetapi mengenai itikad baik ini tidak dijelaskan lebih lanjut dalam KUHD.
4. Prinsip Subrogasi
Subrogasi adalah penggantian kedudukan tertanggung oleh penanggung yang telah membayar ganti kerugian, dalam melaksanakan hak-hak tertanggung kepada pihak ketiga yang mungkin menyebabkan terjadinya kerugian. Prinsip subrogasi ini terkandung dalam ketentuan pasal 284 KUHD yang pada intinya menentukan bahwa apabila tertanggung sudah mendapatkan penggantian atas dasar prinsip lain, walaupun jelas ada pihak lain yang bertanggung jawab pula atas kerugian yang dideritanya. Penggantian dari pihak lain harus diserahkan pada penanggung yang telah memberikan ganti rugi yang dimaksud.
Akan tetapi ada kemungkinan terjadi kerugian yang diderita oleh tertanggung tidak diganti sepenuhnya oleh penanggung. Apabila pasal 284 KUHD dilaksanakan secara ketat maka menimbulkan ketidakadilan bagi tertanggung sebab kehilangan haknya untuk menuntut ganti kerugian kepada pihak ketiga. Untuk menyelesaikan masalah itu, maka menurut Emmy Simanjuntak sebaiknya diterapkan subrogasi terbatas.
5. Prinsip Sebab Akibat (Proximate Cause)
Dengan ditutupnya perjanjian asuransi, menimbulkan kewajiban kepada penanggung untuk memberikan ganti kerugian karena tertanggung menderita kerugian. Untuk itu harus dapat ditentukan apakah peristiwa yang menjadi penyebab kerugian berada dalam tanggungan penanggung. Dengan perkataan lain harus ditelaah kaitan dengan peristiwa tersebut dengan kerugian yang terjadi. Apabila kerugian tersebut disebabkan oleh peristiwa yang tidak termasuk penyebab kerugian yang diakui dalam asuransi, maka penanggung dibebaskan dari kewajibannya.
6. Prinsip Gotong
Royong
Prinsip ini maksudnya penyelesaian masalah yang timbul dilakukan dengan cara bersama-sama.
Prinsip ini maksudnya penyelesaian masalah yang timbul dilakukan dengan cara bersama-sama.
Jenis jenis Asuransi
Asuransi bukanlah hal
yang aneh dalam masyarakat kita dan memang merupakan suatu hal yang banyak
berkaitan dengan segala kegiatan sehari-hari bahkan tanpa kita sadari,
contohnya ketika kita berpergian menggunakan bus antar kota yang biasanya dalam
tiket yang kita beli sudah termasuk asuransi.
Memang asuransi
sendiri pada perkembangannya mengalami banyak perubahan dan semakin banyak
jenisnya, dari mulai hal yang wajar samai hal-hal yang tidak lumrah pun
ternyata bisa kita asuransikan. Sekedar untuk menyegarkan ingatan dan mengenal
jenis-jenis asuransi yang paling banyak digunakan maka tidak ada salahnya jika meluangkan
waktu untuk membaca ulasan mengenainya berikut ini.
Asuransi Kesehatan
Jenis asuransi seperti ini tampaknya adalah yang paling banyak digunakan
mengingat jaman sekarang ini biaya untuk berobat dan rumah sakit sangatlah
mahal, oleh karena itu jenis asuransi ini sangat saya anjurkan terutama untuk
selluruh keluarga atau yang mempunyai pekerjaan yang beresiko tinggi, karena
jika suatu saat kita membutuhkan pelayanan medis maka asuransi ini dapat
memperingan beban biaya.
Asuransi Pendidikan
Pendidikan merupakan salah satu faktor penting dalam kehidupan ini walaupun
dalam kenyataannya pendidikan itu adalah hal yang mahal. Jika kamu merasa
pendapatan dimasa yang akan datang tidak akan mencukupi biaya pendidikan
anak-anak kamu maka sebaiknya segera memikirkan untuk mengikuti asuransi jenis
ini.
Asuransi Properti dan
Kendaraan
Saya rasa kedua jenis asuransi ini adalah asuransi untuk kalangan menengah
keatas dan kurang begitu populer karena memang di Indonesia sendiri
masyarakatnya masih didominasi oleh kalangan menengah kebawah, jadi pada
dasarnya asuransi seperti ini menjamin properti seperti rumah atau kendaraan
yang kita miliki baik dari kerusakan maupun kehilangan.
Asuransi Jiwa
Wah tampaknya kalau yang satu ini mungkin adalah jenis asuransi yang memang
sudah lama kita kenal dan merupakan asuransi yang paling lumrah dan banyak
digunakan, asuransi ini sendiri menjamin kita dan keluarga secara finansial
dari kemungkinan terburuk seperti kematian dan kecelakaan.
Jenis asuransi di atas tadi bisa menjadi referensi
yang berguna jika kamu memang berencana mengikuti salahsatunya maka kamu harus
segera mencari informasi yang lengkap, dan saya ingatkan untuk lebih hati-hati
dan cermat dalam memilih asuransi yang benar-benar cocok dan kamu butuhkan.
http://badrinaalfi.wordpress.com/2013/01/28/tugas-asuransi/