Rabu, 10 April 2013

HAM Dan Wawasan Nusantara



Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak



Mandat Komnas Perempuan berdasarkan Perpres No. 65 Tahun 2005 adalah menyebarluaskan pemahaman atas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia dan upaya-upaya pencegahan,  penanggulangan, serta penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan; melaksanakan pemantauan, termasuk pencarian fakta dan pendokumentasian tentang segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran hak asasi perempuan, serta penyebarluasan hasil pemantauan kepada publik dan pengambilan langkah-langkah yang mendorong pertanggungjawaban dan penanganan. Berdasarkan mandat tersebut, Komnas Perempuan sebetulnya tidak memiliki wewenang untuk menangani kasus-kasus individual secara langsung.



Namun demikian, melihat banyaknya perempuan korban kekerasan yang datang ke Komnas Perempuan mengadukan kasusnya, maka sejak tahun 2003 Komnas Perempuan membentuk Unit Pengaduan untuk Rujukan (UPR). Pembentukan UPR juga merupakan upaya Komnas Perempuan untuk mendekatkan korban pada haknya atas kebenaran, keadilan dan pemulihan.



Melalui UPR, di bawah koordinasi Subkom Pemantauan Komnas Perempuan menerima pengaduan dari manapun, baik dari korban atau pendamping yang datang langsung, melalui telepon, surat, email,, website dan jejaring sosial seperti facebook.

Sejalan dengan prinsip bahwa ujung tombak penanganan kekerasan berada di komunitas, maka Komnas Perempuan mengembangkan referral system (sistem rujukan), dimana Komnas Perempuan akan mempelajari setiap kasus yang masuk untuk kemudian dirujuk merujuk pada lembaga mitra yang sesuai dengan kebutuhan korban atau pelapor.
Apabila di kemudian hari, korban atau pendamping mengalami kesulitan dalam proses hukum, misalnya di tingkat penyidikan atau peradilan, Komnas Perempuan akan berhubungan langsung dengan lembaga terkait sebagai salah satu upaya memberi dukungan bagi korban. Bentuk dukungan Komnas Perempuan dapat berupa surat dukungan dan pendapat mengenai kasus tersebut.
Agar kami dapat merujuk dengan tepat sesuai tempat tinggal dan kebutuhan pelapor/ korban, dalam setiap pengaduan/pelaporan mohon agar Anda mencantumkan kronologis kasus, identitas dan alamat pelapor dan/atau korban.


 Kementrian Pemberdayaan Perempuan & Perlidungan Anak, sebelumnya bernama Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan (Kemmeneg PP), adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Menneg PP & PA bertugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pengelolaan barang milik/kekayaan Negara, pengawasan, penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Indonesia.



 

Visi
Terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender, kesejahteraan dan perlindungan anak dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Misi
Untuk mencapai visi di atas misi yang harus dijalankan adalah:
  • Mewujudkan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan pemberdayaan perempuan dan kesejahteraan dan perlindungan anak
  • Memantapkan pelembagaan pengarusutamaan gender dan anak
  • Meningkatkan peran masyarakat dalam pembangunan pemberdayaan perempuan dan kesejahteraan dan perlindungan anak
  • Meningkatkan tata kepemerintahan yang baik di Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan.

Tugas
Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang pemberdayaan perempuan dan kesejahteraan dan perlindungan anak.

Fungsi
Dalam menjalankan tugasnya, Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan  menyelenggarakan fungsi:
  • Perumusan kebijakan nasional di bidang pemberdayaan perempuan dan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan anak
  • Koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan anak
  • Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya









    Bidang Ekonomi
    Setiap bangsa mempunyai wawasan nasional yang merupakan visi bangsa tersebut untuk menggapai cita-citanya menuju masa depan. Adapun wawasan nasional Bangsa Indonesia adalah Wawasan Nusantara, sebuah konsep yang diperkenalkan oleh pemerintahan Orde Baru sebagai identifikasi Bangsa Indonesia.
    Menurut ketetapan MPR tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN, wawasan nusantara merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 yang berarti cara pandang dan sikap Bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
    Implementasi atau penerapan wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh.
    Dalam bidang ekonomi, implementasi wawasan nusantara akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Di samping itu, juga dapat mencerminkan tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
    Prinsip-prinsip implementasi wawasan nusantara dalam bidang ekonomi yaitu :
    1) Kekayaan di wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
    2) Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah tanpa meninggalkan    ciri khas yang dimiliki oleh daerah masing-masing dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
    3) Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya.
    Contoh implementasi wawasan nusantara dalam bidang ekonomi diantaranya dengan menyeimbangkan Keuangan Pusat dan Daerah dengan keluarnya Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah. Pembagian keuangan yang semula hampir 80% anggaran daerah harus menunggu didatangkan dari pusat, padahal 90% hasil-hasil daerah diserahkan pada pemerintahan pusat, kini pada UU tersebut diubah menjadi :
    1) Hasil Pajak Bumi dan Bangunan, 10% untuk pemerintah pusat dan 90% untuk daerah.
    2) Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, 20% untuk pusat, 80% untuk daerah.
    3) Hasil kehutanan, pertambangan umum dan perikanan, 20% untuk pusat dan 80% untuk daerah.
    4) Hasil minyak bumi, 85% untuk pusat, 15% untuk daerah dan gas alam, 70% untuk   pusat dan 30% untuk daerah.
    Bahkan, porsi daerah ditambah lagi dengan adanya “Dana Alokasi Umum” yang dialokasikan untuk daerah-daerah dengan perimbangan tertentu, yang jumlah totalnya adalah 25% dari penerimaan dalam negeri APBN, sebagai perimbangan.







    Daftar Pustaka

    http://p2tp2a-dki.org/berita/2013/01/inovasi-kebijakan-perlindungan-perempuan-dan-anak-dari-tindak-kekerasan-mengantar-pem

    http://www.indonesia.go.id/in/kementerian/kementerian/kementerian-negara-pemberdayaan-perempuan-dan-perlindungan-anak/1647-profile/274-kementerian-pemberdayaan-perempuan-dan-perlindungan-anak

    http://www.komnasperempuan.or.id/alur-pengaduan/

    http://lastinyo.blogspot.com/2012/04/implementasi-wawasan-nusantara-dalam.html