Jumat, 28 Juni 2013

Politik Strategi Nasional



Implementasi Politik Dan Stratifikasi                     Politik Nasional




Politik dan Strategi Nasional Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.


Politik juga memiliki bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem negara dan upaya – upaya dalam mewujudkan tujuan itu, pengambilan keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah ditentukan. Untuk melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang ada, maka dari itu diperlukan pengaturan strategi, karenan strategi merupakan bagian dari politik untuk mencapai suatu tujuan yang diperoleh dengan cara-cara dan pemikiran dalam menyelesaikan masalah maupun untuk memperoleh suatu hasil yang diinginkan.



 Pengertian Strategi dan Strategi Nasional




Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan . Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan . Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik . Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan. Dengan demikian , strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.

Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional . Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional . Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional .



 Implementasi  politik strategi nasional  di bidang politik 



1. Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah– masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang.


2. Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bengsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945.


3. Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.


4. Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik serta mengembangkan sistem dan penyelengaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang–undangan dibidang politik.


5. Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif terhadap kineja lembaga–lembaga negara dan meningkatkan efektivitas, fungsi dan partisipasi organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi dan lembaga swadaya masyarakat dalam kehidupan bernegara.


6. Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya politik yaitu demokratis, menghormati keberagaman aspirasi, dan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.


7. Memasyarakatan dan menerapkan prinsip persamaan dan anti diskriminatif dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.


8. Menyelenggarakan pemilihan umum secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas–luasnya atas dasar prinsip demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan beradab yang dilaksanakan oleh badan penyelenggara independen dan nonpartisan selambat–lambatnya pada tahun 2004.


9. Membangun bangsa dan watak bangsa (nation and character building) menuju bangsa dan masyarakat Indonesia yang maju, bersatu, rukun, damai, demokratis, dinamis, toleran, sejahtera, adil dan makmur.


10.Menindak lanjuti paradigma Tentara Nasional Indonesia dengan menegaskan secara konsisten reposisi dan redefinisi Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara dengan mengoreksi peran politik Tentara Nasional Indonesia dalam bernegara. Keikutsertaan Tentara Nasional Indonesia dalam merumuskan kebijaksanaan nasional dilakukan melalui lembaga tertinggi negara Majelis Permusyawaratan Negara.




  • Stratifikasi Politik Nasional

1. Tingkat penentu kebijakan puncak
   a.Kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup             
      penentuan UUD.
   b.Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara     
      seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu
      kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara.

2. Tingkat kebijakan umum
     Merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang     
     lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah
     makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi    
     tertentu. 

3. Tingkat penentu kebijakan khusus
     Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan  
     khusus adalah penjabaran kebijakan umum ysng berguna untuk  
     merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang
     tersebut. 

4. Tingkat penentu kebijakan teknis
     Kebijakan teknis merupakan kebijakan yang meliputi dalam satu sektor  
     dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk
     mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.



 
KESIMPULAN

Demi berjalannya reformasi yang baik saya sebagai mahasiswi berharap bukan hanya negara yang merdeka tetapi merdekanya politik untuk membela rakyat menjadi sejahtera.. ekonomi unuk umum ya untuk masyarakat bukan umum untuk demi kesuksesan pribadi politik. (By amalia Agustina) 

Kamis, 23 Mei 2013

Ketahanan Nasional






BUDAYA NASIONAL DI ERA GLOBALISASI






Bangsa Indonesia adalah bangsa luas dan besar yang memiliki sekitar 17.000 buah pulau-pulau besar dan pulau-pulau kecil dari Sabang di Sumatera sampai Merauke di Papua. Bangsa Indonesia juga memiliki sekitar 300 suku bangsa atau etnik dengan berbagai budaya dan adatistiadat yang  berbeda.



Pada era globalisasi saat ini, mengelola suatu bangsa yang luas dan besar seperti bangsa Indonesia tentu bukan merupakan hal yang mudah. Tantangan globalisasi menjadi bagian dari tantangan yang bersifat eksternal selain dari tantangan, bahkanan caman yang berasal dari keanekaragaman budaya dan suku bangsa yang bersifat internal. Perkembangan teknologi informasi menjadi salah satu sebab semakin cepatnya terjadi perubahan pada masyarakat suatu bangsa. Teknologi informasi menjadi terbuka dan bahkan seolah-olah telah menjadi kebutuhan primer bagi masyarakat saat ini sehingga masyarakat yang belum memiliki kemampuan teknologi informasi dinilai belum mengikuti perkembangan globalisasi. Tentu globalisasi melalui teknologi informasi tersebut juga memberikan hal-hal yang positif tetapi banyak juga
adahal-hal yang negatif. Maka, masyarakat dan bahkan bangsa Indonesia harus mampu melakukan filterisasi terhadap perkembangan teknologi informasi tersebut sehingga tidak memberikan dampak negative pada masyarakat. Misalnya, gambar-gambar yang masuk dalam katagori pornografi yang gampang diakses menjadi ancaman serius generasi muda.

Pada dasarnya, perkembangan teknologi informasi (internet) ini dapat dimanfaatkan untuk media pengembangan budaya nasional. Bangsa Indonesia memiliki kesempatan yang besar untuk mempublikasikan atau bahkan mempromosikan semua budaya nasional Bangsa Indonesia untuk kemajuan bangsa dan kesejahteraan rakyat.



            Banyak hal yang dapat dimanfaatkan melalui yang terkait dengan budaya nasional. Kita bersyukur karena batik telah di tetapkan oleh UNESCO sebagai bagian dari kebudayaan dunia. Sehingga tanggal 2 Oktober telah di tetapkan sebagai “Hari Batik se-Dunia”. Kita harus berbangga karena Indonesia di kenal sebagai negara batik yang juga sudah menjadi bagian dan bahkan menjadi mata pencaharian masyarakat kita. Semoga keberhasilan ini dapat di susul dengan budaya nasional bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke.






Contoh Kasus Ketahanan Nasional

“PERBATASAN INDONESIA-MALAYSIA”




          Indonesia merupakan Negara kepulauan dengan batas-batas wilayah darat dan lautan yang telah diakui dunia Internasional. Negara Indonesia memiliki perbatasan dengan negara-negara tetangga baik perbatasan di darat maupun di laut. Indonesia berbatasan dengan Malaysia, Singapura, Papua New Gini, Timor Letsedan Australia. Negara yang berbatasan di daratan adalah Indonesia dengan Papua New Gini di Provinsi Papua dan Malaysia di Serawak dan Sabah di Provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur. Daerah perbatasan ini dijaga oleh TNI Angkatan Darat dan Angkatan Laut dibantu oleh masyarakat yang berada di daerah perbatasan, terutama mereka yang berada pada perbatasan di darat seperti Pulau Kalimantan dan Papua.Hal ini membuat TNI harus berupaya meningkatkan ketahanan dan pertahanan di wilayah perbatasan untuk mewujudkan keamanan bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Batas wilayah laut dan daratan tersebut Nampak jelas pada peta/atlas yang menggambarkan zona perbatasan yang harus dipatuhi. Namun demikian dalam decade terakhir Negara Indonesia yang aman dan makmur terkoyah dengan ulah dari negara-negara tetangga seperti  Malaysia yang hingga kini terus memberikan intervensi terhadap kedaulatan Negara Republik Indonesia, baik di wilayah lautan maupun wilayah daratan.

Perbatasan Indonesia dan Malaysia di Provinsi Kalimatan Barat dan Kalimantan Timur merupakan zona konflik perbatasan yang terus menjadi permasalahan negara yang tidak ada habisnya. Zone perbatasan tersebut tidak mudah diawasi maupun dikendalikan oleh karena cakupan yang luas. Sejalan dengan perbatasan negara, Tentara Nasional Indonesia mendapat bagian tugas penting untuk mempertahankan wilayah Negara Republik Indonesia. Tugas kemanunggalan  ABRI dengan rakyat adalah tugas utama yang dicanangkan untuk mempertahankan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kedaulatan Negara bukan berada pada TNI semata tetapi seluruh rakyat Indonesia dan kemanunggalan  ABRI dan rakyat adalah symbol kesatuan untuk tujuan yang sama dalam meningkatkan KetahananNasional (Tannas). Namun kondisi social ekonomi dan budaya masyarakat di wilayah perbatasan membutuhkan adanya pembangunan yang merata. Pemerataan pembangunan di wilayah perbatasan bukan pekerjaan yang mudah tetapi membutuhkan strategi dan rencana yang terstruktur. Di sisi lain masyarakat membutuhkan adanya akses pembangunan yang terus berlangsung, salah satunya akses jalan untuk memudahkan transportasi masyarakat menuju pusat pemerintahan. Hal ini masih belum nampak, sedangkan yang Nampak menonjol adalah pusat-pusat komando yang secara psikologis hanya memberikan jaminan keamanan tetapi jaminan social dan ekonomi masih tidak terpenuhi.





       Tentara Nasional Indonesia memiliki tugas dan tanggung jawab mempertahankan Negara Kesatuan Indonesia beserta isinya, namun demikan dalam pelaksanaan pembangunan TNI diharapkan dapat berperan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan tersebut sehingga dapat mewujudkan pembangunan nasional yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahtetraan masyarakat terutama mereka yang berada di wilayah-wilayah perbatasan seperti perbatasan Negara Indonesia dengan Negara Malaysia.
Perbatasan Indonesia dan Malaysia di Kalimantan ditandai tanah batas yang memiliki panjang 2,019.5 km dan membentang dari Tanjung Datu di sudut barat laut Kalimantan, melalui dataran tinggi pedalaman Kalimantan, ke Teluk Sebatik dan Laut Sulawesi di sebelah timur pulau. Batas  memisahkan Indonesia pada provinsi Kalimantan timur dan Kalimantan barat dari Malaysia pada Negara sabah dan sarawak.












Rabu, 10 April 2013

HAM Dan Wawasan Nusantara



Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak



Mandat Komnas Perempuan berdasarkan Perpres No. 65 Tahun 2005 adalah menyebarluaskan pemahaman atas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia dan upaya-upaya pencegahan,  penanggulangan, serta penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan; melaksanakan pemantauan, termasuk pencarian fakta dan pendokumentasian tentang segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran hak asasi perempuan, serta penyebarluasan hasil pemantauan kepada publik dan pengambilan langkah-langkah yang mendorong pertanggungjawaban dan penanganan. Berdasarkan mandat tersebut, Komnas Perempuan sebetulnya tidak memiliki wewenang untuk menangani kasus-kasus individual secara langsung.



Namun demikian, melihat banyaknya perempuan korban kekerasan yang datang ke Komnas Perempuan mengadukan kasusnya, maka sejak tahun 2003 Komnas Perempuan membentuk Unit Pengaduan untuk Rujukan (UPR). Pembentukan UPR juga merupakan upaya Komnas Perempuan untuk mendekatkan korban pada haknya atas kebenaran, keadilan dan pemulihan.



Melalui UPR, di bawah koordinasi Subkom Pemantauan Komnas Perempuan menerima pengaduan dari manapun, baik dari korban atau pendamping yang datang langsung, melalui telepon, surat, email,, website dan jejaring sosial seperti facebook.

Sejalan dengan prinsip bahwa ujung tombak penanganan kekerasan berada di komunitas, maka Komnas Perempuan mengembangkan referral system (sistem rujukan), dimana Komnas Perempuan akan mempelajari setiap kasus yang masuk untuk kemudian dirujuk merujuk pada lembaga mitra yang sesuai dengan kebutuhan korban atau pelapor.
Apabila di kemudian hari, korban atau pendamping mengalami kesulitan dalam proses hukum, misalnya di tingkat penyidikan atau peradilan, Komnas Perempuan akan berhubungan langsung dengan lembaga terkait sebagai salah satu upaya memberi dukungan bagi korban. Bentuk dukungan Komnas Perempuan dapat berupa surat dukungan dan pendapat mengenai kasus tersebut.
Agar kami dapat merujuk dengan tepat sesuai tempat tinggal dan kebutuhan pelapor/ korban, dalam setiap pengaduan/pelaporan mohon agar Anda mencantumkan kronologis kasus, identitas dan alamat pelapor dan/atau korban.


 Kementrian Pemberdayaan Perempuan & Perlidungan Anak, sebelumnya bernama Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan (Kemmeneg PP), adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Menneg PP & PA bertugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pengelolaan barang milik/kekayaan Negara, pengawasan, penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Indonesia.



 

Visi
Terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender, kesejahteraan dan perlindungan anak dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Misi
Untuk mencapai visi di atas misi yang harus dijalankan adalah:
  • Mewujudkan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan pemberdayaan perempuan dan kesejahteraan dan perlindungan anak
  • Memantapkan pelembagaan pengarusutamaan gender dan anak
  • Meningkatkan peran masyarakat dalam pembangunan pemberdayaan perempuan dan kesejahteraan dan perlindungan anak
  • Meningkatkan tata kepemerintahan yang baik di Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan.

Tugas
Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang pemberdayaan perempuan dan kesejahteraan dan perlindungan anak.

Fungsi
Dalam menjalankan tugasnya, Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan  menyelenggarakan fungsi:
  • Perumusan kebijakan nasional di bidang pemberdayaan perempuan dan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan anak
  • Koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan anak
  • Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya









    Bidang Ekonomi
    Setiap bangsa mempunyai wawasan nasional yang merupakan visi bangsa tersebut untuk menggapai cita-citanya menuju masa depan. Adapun wawasan nasional Bangsa Indonesia adalah Wawasan Nusantara, sebuah konsep yang diperkenalkan oleh pemerintahan Orde Baru sebagai identifikasi Bangsa Indonesia.
    Menurut ketetapan MPR tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN, wawasan nusantara merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 yang berarti cara pandang dan sikap Bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
    Implementasi atau penerapan wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh.
    Dalam bidang ekonomi, implementasi wawasan nusantara akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Di samping itu, juga dapat mencerminkan tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
    Prinsip-prinsip implementasi wawasan nusantara dalam bidang ekonomi yaitu :
    1) Kekayaan di wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
    2) Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah tanpa meninggalkan    ciri khas yang dimiliki oleh daerah masing-masing dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
    3) Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya.
    Contoh implementasi wawasan nusantara dalam bidang ekonomi diantaranya dengan menyeimbangkan Keuangan Pusat dan Daerah dengan keluarnya Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah. Pembagian keuangan yang semula hampir 80% anggaran daerah harus menunggu didatangkan dari pusat, padahal 90% hasil-hasil daerah diserahkan pada pemerintahan pusat, kini pada UU tersebut diubah menjadi :
    1) Hasil Pajak Bumi dan Bangunan, 10% untuk pemerintah pusat dan 90% untuk daerah.
    2) Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, 20% untuk pusat, 80% untuk daerah.
    3) Hasil kehutanan, pertambangan umum dan perikanan, 20% untuk pusat dan 80% untuk daerah.
    4) Hasil minyak bumi, 85% untuk pusat, 15% untuk daerah dan gas alam, 70% untuk   pusat dan 30% untuk daerah.
    Bahkan, porsi daerah ditambah lagi dengan adanya “Dana Alokasi Umum” yang dialokasikan untuk daerah-daerah dengan perimbangan tertentu, yang jumlah totalnya adalah 25% dari penerimaan dalam negeri APBN, sebagai perimbangan.







    Daftar Pustaka

    http://p2tp2a-dki.org/berita/2013/01/inovasi-kebijakan-perlindungan-perempuan-dan-anak-dari-tindak-kekerasan-mengantar-pem

    http://www.indonesia.go.id/in/kementerian/kementerian/kementerian-negara-pemberdayaan-perempuan-dan-perlindungan-anak/1647-profile/274-kementerian-pemberdayaan-perempuan-dan-perlindungan-anak

    http://www.komnasperempuan.or.id/alur-pengaduan/

    http://lastinyo.blogspot.com/2012/04/implementasi-wawasan-nusantara-dalam.html

     



Jumat, 22 Maret 2013

Cinta Tanah Air


Upaya Menanamkan Cinta Tanah Air di Masyarakat


               



              Cinta tanah air merupakan perwujudan rasa bangga akan tanah airnya, rela berkorban untuk bangsa dan negaranya, dan menjunjung tinggi harkat dan martabat bangsanya. Rasa cinta tanah air dan bangsa yang terangkum dalam semangat patriotisme harus selalu tertanam dalam setiap sanubari rakyat Indonesia.Apalagi, akhir-akhir ini rasa nasionalisme tersebut kian dirasakan tidak sekuat dahulu.Untuk itu perlu digalakan kembali semangat kebangsaan ini.Semangat inilah yang ingin juga ditumbuhkembangkan demi menciptakan generasi yang sangat mencintai tanah tumpah darahnya.
 
              Cinta tanah air atau bela negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan kesaktian pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan untuk berkorban guna meniadakan setiap ancaman, baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional serta nilai- nilai Pancasila dan UUD 45.

              Keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai Ideologi negara, kerelaan berkorban untuk negara, serta memberikan kemampuan awal bela negara. Rumusan tersebut sangat jelas tujuan dan sasarannya yaitu setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk mempertahankan kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan wilayah NKRI. Namun demikian mengingat kemajemukan masyarakat dan keragaman budaya yang melatar belakanginya, maka pengertian bela negara mempunyai implikasi sosial budaya yang tidak boleh diabaikan dalam menanamkan kesadaran dan kepedulian segenap warga negara.

              Seperti telah disinggung sebelumnya, cinta tanah air adalah sikap, tekad, serta tindakan.Mengacu pada pengertian tersebut, hendaknya cinta tanah air benar-benar diwujudkan dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.Apalah artinya kajian teoritis mengenai definisi cinta tanah air jika tidak dilaksanakan atau diterapkan dalam keseharian kita.Untuk itulah kita perlu mengamalkan atau merealisasikan kecintaan kita terhadap tanah air.

              Mekipun cinta tanah air bersifat sedikit abstrak (tidak terdefinisi), namun hal itu menyetuh di seluruh kehidupan penduduk Indonesia dari Sabang sampai Meraoke.Dan kita harus menanamkan sifat bangga sebagai warga Negara Indonesia yang mempunyai beragam adat istiadat.Kecintaan terhadap tanah air dapat diwujudkan mulai dari hal-hal yang kecil maupun dalam lingkup yang kecil.Rasa cinta terhadap tanah air harus dimulai dari diri kita sendiri.












              Misalnya, kita dapat memilih untuk lebih menggunakan produk-produk dalam negeri dibanding produk ekspor. Dengan demikian, produsen-produsen Indonesia tidak akan kalah saing dengan produsen luar negeri. Orang yang memperjual-belikan produk Indonesia di negara lain itu juga sudah termasuk menanamkan sikap cinta tanah air, meski tidak terdefinisi, karena dia dapat membawa dan mengharumkan nama bangsa Indonesia di negara lain.



              Karena sekarang ini sudah mengalami perubahan, seperti sekarang ini sudah memasuki zaman globalisasi persaingan terjadi dimana-mana tidak di dalam maupun di luar negara, mungkin sekarang sudah banyak orang yang melupakan akan pentingnya cinta tanah air, karena alasan untuk bertahan hidup. Meskipun begitu kita sebagai warga negara yang baik harus menanamkan sikap cinta tanah air dalam kondisi apapun supaya dapat mewariskan di masa yang akan datang.

              Perwujudan sederhana kecintaan kita terhadap tanah air adalah dengan menghemat penggunaan listrik dan penggunaan kertas.Dengan menghembat penggunaan kertas, maka kita telah berupaya ikut serta mengurangi penebangan pepohonan. Seperti kita ketahui, kayu pepohonanlah yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan kertas.

              Dalam kehidupan sehari-hari, wujud cinta tanah air juga dapat berupa penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam percakapan dengan sesame. Kebanyakan dari kita belakangan ini lebih suka menggunakan bahasa yang –kata banyak orang- disebut bahasa gaul. Misalnya seperti gue elo dibanding aku kamu. Pada 28 Oktober 1928 telah diikrarkan Sumpah Pemuda yang salah satunya dari tiga isinya ialah menjunjung tinggi bahasa persatuan, bahasa Indonesia.  

              Selain bahasa gaul, bahasa yang dianggap lebih keren –kata anak muda- ialah bahasa Inggris. Kita tahu bahwa bahasa Inggris adalah bahasa internasional dan kita boleh mempelajarinya, bahkan diajarkan di sekolah.Namun tetap saja bangsa kita adalah bangsa Indonesia, sudah semestinya bahasa kita adalah bahasa Indonesia. Bagaimana mungkin kita mengaku sebagai bangsa Indonesia jika kita malah jauh lebih fasih berbicara menggunakan bahasa bangsa lain dibanding bahasa kita sendiri.

              Perwujudan lainnya adalah dengan mengamalkan Pancasila dalam kehidupan kita sehari-hari. Bagaimana kita tunduk kepada Sang Pencipta, menghargai sesama manusia, bersikap adil dan beradap, bermusyawarah, dan tidak membeda-bedakan stiap orang dapat juga dikategorikan sebagai perwujudan cinta tanah air. Hal-hal yang tersebut di atas merupakan hal-hal kecil dan sederhana.Namun justru itulah perwujudan cinta tanah air yang semestinya. Kita tidak harus selalu bertempur di medan perang untuk membuktikan kecintaan kita terhadap Indonesia. Namun mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari sudah termasuk cinta kepada tanah air.

              Pengamalan Pancasila dikatakan sebagai bentuk cinta tanah air karena Pancasila merupakan ideologi nasional.Dan kita, sebagai bangsa Indonesia, tentunya berkewajiban untuk –tidak hanya menghafalkannya, tetapi juga- mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari kita.
Seperti yang dikatakan sebelumnya, cinta tanah air haruslah dimulai dari diri sendiri, dimulai dari hal kecil dalam lingkup terkecil.Sebagai calon guru, kita tidak bisa menggembor-gemborkan semangat cinta tanah air kepada siswa kita nantinya jika kita sendiri tidak mewujudkan rasa cinta tanah air dalam kehidupan sehari-hari.


 Upaya Menanamkan Cinta Tanah Air di Masyarakat

              Lingkungan Masyarakat, masyarakat akan berperan membentuk pribadi seseorang apakah ia akan menjadi seorang yang patriotis atau tidak, kegiatan-kegiatan seperti karang taruna dan sejenisnya merupakan sarana pendukung yang baik dalam menumbuhkan kesadaran cinta tanah air.

              Lingkungan yang lingkupnya lebih luas adalah lingkungan masyarakat.Selain hidup di lingkungan keluarga dan sekolah, anak tumbuh dan berkembang di masyarakat.Bagaimanapun juga, masyarakat juga turut memberikan peranan dalam perkembangan kepribadian seorang anak. Oleh karena itu, masyarakat juga perlu berupaya untuk menanamkan cinta tanah air kepada anak, terutama usia SD. Karena usia SD –terutama kelas rendah- merupakan usia emas dimana anak mudah menyerap segala informasi yang didapatkannya.

              Upaya menanamkan cinta tanah air di masyarakat dapat dilakukan dengan mengadakan berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan, misalnya kerja bakti.Anak mungkin masih belum banyak membantu suksesnya kegiatan kerja bakti mengingat tenaga mereka belum cukup kuat.Namun anak dapat melakukan pekerjaan yang ringan misalnya membuang sampah dan sebagainya.Yang didapatkan oleh anak ialah semangat gotong royong yang merupakan implementasi dari Pancasila sila ke-3.





          


              Upaya lainnya adalah dengan mengajarkan anak untuk mencintai lingkungannya.Mecnintai lingkungan dapat dilakukan dengan tidak membuang sampah sembarangan, menanam pohon, atau merawat tanaman dengan baik. Jika lingkungan bersih dan sehat, maka akan tercipta lingkungan yang nyaman untuk ditempati. Hal lainnya adalah dengan mengikutsertakan anak dalam kegiatan-kegiatan seperti lomba-lomba tujuh belasan. Selain dapat berinteraksi dan bersosialisasi dengan anggota masyarakat lainnya, anak juga akan memahami semngat kebersamaan dan kekeluargaan dalam lingkungan masyarakat.
Perlu juga diadakan kegiatan karang taruna untuk menanamkan cinta tanah air. Namun, mengingat usia SD masih dirasa terlalu kecil, maka kita cukup mengenalkan saja.



Kesimpulan



Indonesia adalah tanah air kita dimana kita dilahirkan dan belajar banyak disini, sayangi dan cintailah Indonesia jangan pernah melupakan negri kita yang indah ini.








Daftar Pustaka


http://phierda.wordpress.com/2011/05/20/upaya-menanamkan-cinta-tanah-air-pada-anak-sd/ 

http://kumpulan-makalah-dan-artikel.blogspot.com/2013/01/Makalah-Tentang-Menanamkan-Sikap-Cinta-Tanah-Air-Kepada-Anak-anak-TK.html